Penghapusan Kolom Agama Dalam Kartu Tanda Penduduk

Abstract

Abstract: Human rights are claims that must be met in order to maintain the existence and human dignity. Right to religious freedom in fact, is a right enshrined directly in the Constitution of Indonesia. The essence of religious freedom is the recognition that every person has the right to believe and to live worship and engage in what is believed to be the call of God demands the truth. Appreciate the identity of a group is very important, inclusion of a religious identity in residence identity cards so that no one group that is forming a new religious sects that would undermine the nation's integration. Therefore, the elimination of religion column in the ID card is not the primary reason for the creation of the concept of equality before the law that became the main feature of a state of law. However, as the concept of justice of John Rawls, that the interests of certain groups are not allowed to undermine the social justice. Keywords: Removal, Religion Column, KTP Abstrak: Hak asasi manusia adalah klaim yang mesti dipenuhi demi mempertahankan eksistensi dan martabat manusia. Hak kebebasan beragama nyatanya, adalah hak yang diatur secara langsung dalam UUD 1945. Hakikat dengan kebebasan beragama adalah pengakuan bahwa setiap orang berhak meyakini serta untuk hidup beribadat dan berkomunikasi sesuai dengan apa yang diyakini sebagai panggilan tuntutan Tuhan yang mutlak. Menghargai adanya identitas sebuah golongan amatlah penting, pencantuman sebuah identitas agama dalam kartu identitas kependudukan agar tidak ada suatu golongan yang membentuk suatu sekte-sekte agama baru yang justru akan merusak integrasi bangsa. Oleh karena itu, penghapusan kolom agama dalam KTP tidaklah menjadi alasan utama untuk terciptanya konsep equality before the law yang menjadi ciri utama dari sebuah negara hukum. Namun, sebagaimana konsep keadilan dari Jhon Rawls, bahwa kepentingan golongan tertentu tidaklah diperbolehkan menggerus keadilan sosial. Kata kunci: Penghapusan, Kolom Agama, KTP