Penerapan Nafkah Mut’ah Pada Perkara Cerai Talak Qobla Dukhul
Abstract
Abstract: This study aims to determine the application Mut'a living in divorce cases divorce qobla dukhul, by analyzing the contradiction between Bekasi Religious Court Decision No. 0049 / Pdt.G / 2012 / Pa.Bks. which do not provide a living to the divorced wife mut'a qobla dukhul the High Court Religion Bandung, which provide a living to the divorced wife mut'ah qobla dukhul. This study used a qualitative method with normative juridical approach. Interviews were conducted with the Chief Justice of Bandung Religious High Court decides case number 239/Pdt.G/ 2012/PTA.Bdg. Related legal considerations judges regarding the right to receive livelihood mut'a divorce for the divorced wife qobla dukhul. The results showed that living Mut'a should still be given to the divorced wife divorce qobla dukhul if it is not proved that the cause of the dukhul qobla is nusyuz of the wife. Keywords: Divorced Separations, Livelihoods Mut'ah, Qobla Dukhul Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan nafkah mut’ah pada perkara cerai talak qobla dukhul, dengan menganalisis kontradiksi antara Putusan Pengadilan Agama Bekasi No. 0049/Pdt.G/2012/Pa.Bks. yang tidak memberikan nafkah mut’ah kepada istri yang dicerai qobla dukhul dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, yang memberikan nafkah mut’ah kepada istri yang dicerai qobla dukhul. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Wawancara dilakukan dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang memutuskan perkara nomor 239/Pdt.G/2012/PTA.Bdg. terkait pertimbangan hukum hakim mengenai hak menerima nafkah mut’ah bagi istri yang dicerai talak qobla dukhul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah mut’ah tetap harus diberikan kepada istri yang dicerai talak qobla dukhul apabila tidak terbukti bahwa penyebab qobla dukhul tersebut adalah nusyuz dari pihak istri. Kata Kunci: Cerai Talak, Nafkah Mut’ah, Qobla Dukhul