Hukum Poligami Menurut Siti Musdah Mulia

Abstract

Abstrak: Polygamy is one of the classic problems but still warm and real to talk about. Why not, since the issue of polygamy is always controversial so fertile reap the pros and cons in human life, not least among Muslims themselves. Polygamy in Islam that there is even made by the non-Muslim blasphemy and discredit Islam. With reference and postulate on QS al-Nisa; 4 section 3, for about fourteen centuries, the dominant scholarly opinion or thought is was a per-missibility of polygamy in Islam, which says even sunnah done. Thus new thinking began to shift and polygamy sued by the leaders of Islamic reformers, ie in line with the period of resurgent Islam in the 15th century or early twentieth century. According Musdah Mulia, polygamy is lighairihi haram. Cash only legal thought Musdah Mulia protests and strong opposition from the propolygamy group over. This research is not intended to saw and or justify pro or not, but academically will analysis Musdah thought the construction of the methodological framework. Key Words: Polygamy, haram ligahirihi. Abstrak: Poligami merupakan salah satu masalah klasik tapi masih hangat dan nyata untuk dibicarakan. Karena isu poligami selalu kontroversial subur menuai pro dan kontra dalam kehidupan manusia, paling tidak di kalangan umat Islam sendiri. Bahkan Poligami dalam Islam menimbulkan hujatan dari kalangan non-Muslim dan mendiskreditkan Islam. Dengan berdasarkan pada dalil QS al-Nisa: 4 bagian 3, sekitar empat belas abad, opini ilmiah yang dominan atau misi berpikir berpoligami dalam Islam adalah sunnah dilakukan. Hingga akhirnya pemikiran baru muncul dan poligami digugat oleh para pemimpin reformis Islam, yaitu sejalan dengan periode kebangkitan Islam di abad ke-15 atau awal abad kedua puluh. Menurut Musdah Mulia, poligami adalah haram lighairihi. Kontan saja pemikiran hukum Musdah Mulia ini diprotes. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk melihat dan atau membenarkan pro atau tidak, tapi secara akademis akan menganalisis kerangka metodologis dari pemikiran Musdah Mulia. Kata kunci: Poligami, haram ligahirihi.