Perda Syariah Dalam Otonomi Daerah

Abstract

Abstract: The Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 Article 29, paragraph 1 explains that "the State based on Almighty God". Normative-juridical provision has given legitimacy to the formalization of Islamic law for transformative integrated in the political system and constitutional law in Indonesia. Internalization of Islamic law into the legislation at the local level has opened the scope of the spirit of autonomy granted by the regions both general and specific. This spirit also later brings their initiative to roll Regional Regulation nuances of Islamic law, which of course raises the pros and cons in the community. Keywords: Legislation, Autonomous Region, Formalization Abstrak: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat 1 menjelaskan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan normatif-yuridis ini telah memberikan legitimasi bagi formalisasi hukum Islam untuk terintegrasi secara transformatif dalam sistem politik dan hukum ketatanegaraan Indonesia. Internalisasi hukum Islam ke dalam peraturan perundang-undangan di tingkat daerah telah membuka ruang adanya semangat otonomi yang diberikan oleh daerah-daerah baik yang umum dan khusus. Semangat ini pula yang kemudian melahirkan adanya inisiatif untuk menggulirkan Peraturan Daerah bernuansa syariat Islam, yang tentunya menimbulkan pro dan kontra di tengah kalangan masyarakat. Kata Kunci: Perda, Otonomi Daerah, Formalisasi