Ta’dib Dalam Kacamata Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Abstract

Abstract: Islamic Sharia gives guidance which is very straightforward in doing ta'dib. Generally many texts that ordered the husbands and parents apply gentle in doing ta'dib. However, Islam also gave guidance in the form of skill to beat if necessary. Included in this case when a wife do nushuz, then the husband can beat up in the realm of ta'dib commanded by Allah and the Prophet PBUH. But this beating, although intended to include the category ta'dib but makruh deed, and is expected to be avoided. Keywords: Ta'dib, Domestic Violence, Nushuz Abstrak: Syariah Islam memberikan tuntunan yang sangat gamblang dalam melakukan ta’dib. Secara umum banyak nash yang memerintahkan para suami dan orangtua berlaku lemah lembut dalam melakukan ta’dib. Namun, Islam juga memberi tuntunan berupa kebolehan untuk memukul jika memang diperlukan. Termasuk dalam hal ini ketika seorang Istri melakukan nusyuz, maka sang suami dapat melakukan pemukulan dalam ranah ta’dib yang diperintahkan oleh Allah Swt dan Rasul Saw. Akan tetapi pemukulan ini, walaupun diniatkan untuk ta’dib tetapi termasuk katagori perbuatan yang makruh, dan diharapkan untuk dihindari. Kata Kunci: Ta’dib, KDRT, Nusyuz