Zina, Qadzaf, dan Minuman Keras Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
Abstract
Abstract: The conception of Islam in particular concerning criminal law, can basically be taken into consideration as well as input for the development of national laws in the future. Therefore, it would need to be pursued in earnest to provide input to the relevant parties, both government and legislative branches to work together to realize the national criminal law in accordance with the aspirations and expectations of the people. Keywords: Criminal, Islamic and Legal Development Abstrak: Konsepsi ajaran Islam khususnya yang menyangkut hukum pidana, pada dasarnya dapat dijadikan bahan pertimbangan serta masukan bagi pembinaan hukum nasional di masa yang akan datang. Oleh karena itu kiranya perlu diupayakan secara sungguh-sungguh untuk memberikan masukan kepada para pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun lembaga perwakilan rakyat untuk bersama-sama mewujudkan hukum pidana nasional yang sesuai dengan aspirasi dan harapan umat. Kata Kunci: Pidana, Keislaman, dan Pembinaan Hukum