Pembagian Harta Waris Dengan Wasiat (Pendekatan Ushul Fiqih)

Abstract

Abstract: In Islamic law, the division of the estate (faraidh) is part of the problem is already clear rules (qat'i al-dilalah). However, there are still a few people who questioned aspects of justice in this faraidh problem. One solution to bridge this is the concept of testament. The division of property by testamentary relatively more flexible than those specified in the science faraidh. However, will still not be separated from the legal rules that have been set Qur'an and Sunnah. Keywords: Waris, Probate, Sunday, Mutawatir Abstrak: Dalam hukum Islam, pembagian harta waris (faraidh) merupakan bagian dari masalah yang sudah jelas aturannya (qat’i al-dilalah). Walaupun begitu, masih ada segelintir orang yang mempermasalahkan aspek keadilan dalam masalah faraidh ini. Salah satu solusi untuk menjembatani hal ini adalah adanya konsep wasiat. Pembagian harta berdasarkan wasiat relatif lebih fleksibel daripada yang telah ditentukan dalam ilmu faraidh. Walaupun demikian, wasiat tetap tidak terlepas dari aturan-aturan legal yang telah ditetapkan Alquran dan sunnah. Kata Kunci: Waris, Wasiat, Ahad, Mutawatir