Dampak Instruksi Bupati Tentang Zakat Profesi Terhadap Pegawai dan Pengelolaan Zakat Di Bazis Kabupaten Bogor

Abstract

Abstract: Zakat is worship maaliyah ijtima'iyah which has a very important position, strategic, and decisive, both in terms of Islam and of the welfare of the development side. As a subject of worship, charity, including one of the pillars (the third pillar) of the five pillars of Islam, as expressed in various hadith of the Prophet, so its presence is considered as Ma'lum minad-deen bidharuurah or their recognized automatically and an essential part of the Islamic someone. Keywords: Zakat Profession, Bupati Instruction, Bazis Abstrak: Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’lum minad-diin bidharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Kata Kunci: Zakat Profesi, Instruksi Bupati, Bazis