Risywah Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Tindak Pidana Suap
Abstract
Abstract: The behavior of consuming illicit wealth by way of bribes (rasywah) is already entrenched in the middle of the Indonesian people and the world community in general. That is why since the beginning of Islam came Messenger of Allah has warned Muslims to acquire wealth through legal means. Accepting bribes or kickbacks is a very nasty behavior, because there are hidden fraudulent behavior committed to achieve a certain goal. In Indonesia bribery act categorized as acts of corruption punishable by imprisonment. Keywords: risywah, Islamic Law, Law Abstrak: Perilaku memakan harta haram dengan cara suap (rasywah) memang sudah sangat mengakar di tengah-tengah masyarakat Indonesia, dan masyarakat dunia secara umum. Itulah sebabnya sejak awal Islam datang Rasulullah telah mengingatkan kepada umat Islam untuk memperoleh harta dengan cara yang halal, tanpa mendzalimi orang lain. Menerima suap atau memberi suap merupakan perilaku yang sangat keji, karena ada perilaku curang yang diterselubung yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Di Indonesia perbuatan suap dikategorikan sebagai perbuatan korupsi yang diancam dengan hukuman penjara. Kata Kunci: Risywah, Hukum Islam, Undang-undang