Nikah Siri Dalam Perspektif Islam

Abstract

Abstract: Nikah Siri is a term developed in the community, which means marriage under the hand; a process of marriage in accordance with the rules and regulations in Islam, as their guardian, witnesses and the Islamic marriage contract, just do not do the recording at the office of the Religious Affairs (KUA) as an official from the Ministry of Religion for those who perform marriages according to Islam and at the offices of those who hold civil marriage according to religious beliefs other than Islam. Without a recording then indirectly the government has not recognized the official bond, so there are matters relating to the rights of children and a wife who cann’t be met. Therefore, this study wanted to examine how Islam views nikah siri after seen the negative consequences thereof. Keywords: Marriage, Siri, Islam Abstrak: Nikah Siri merupakan istilah yang berkembang di masyarakat yang berarti nikah di bawah tangan; yaitu sebuah proses pernikahan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Islam, seperti adanya wali, saksi dan ijab qabul, hanya saja tidak dilakukan pencatatan pada kantor urusan Agama (KUA) sebagai petugas resmi dari kantor Kementerian Agama bagi mereka yang melakukan perkawinannya menurut agama Islam, dan pada kantor sipil bagi yang melangsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayaan selain agama Islam. Tanpa adanya pencatatan maka secara tidak langsung pemerintah belum mengakui adanya ikatan resmi ini, sehingga ada hal-hal yang berkenaan dengan hak anak dan istri yang tidak dapat terpenuhi. Oleh karenanya, penelitian ini ingin mengkaji bagaimana Islam memandang nikah siri setelah terlihat akibat negatif yang ditimbulkannya. Kata Kunci: Nikah, Siri, Islam