Tinjauan Syariah Multi Level Marketing

Abstract

Abstract: Multi Level Marketing is a method or technique of multi-level marketing and use direct selling approach. The uniqueness of this system lies in the distribution of its products will not be found in shops, supermarkets and stalls. Products obtained through direct distributors that are mainly individuals. But in the run still leaves some problems, especially in view of sharia, such as how the halal products, how the validity of the agreement, if it is appropriate reward with his work, how the ethical position of MLM, how the rule of law, as well as how to modify them in accordance with sharia. Keywords: MLM, Marketing, Sharia Abstrak: Multi Level Marketing adalah metode atau teknik pemasaran berjenjang dan memakai pendekatan direct selling. Keunikan sistem ini terletak pada distribusi produknya yang tidak akan dijumpai di toko-toko, swalayan dan warung-warung. Produk diperoleh melalui distributor langsung yang umumnya berupa pribadi-pribadi. Akan tetapi dalam menjalankannya masih meninggalkan beberapa permasalahan, khususnya dalam pandangan syariah, seperti bagaimana kehalalan produknya, bagaimana keabsahan akadnya, sudah sesuaikah imbalan dengan kerjanya, bagaimana posisi etis/akhlak MLM, bagaimana kaidah hukumnya, serta bagaimana memodifikasinya agar sesuai syariah. Kata Kunci: Multi Level Marketing, Pemasaran, Syariah