Sistem Operasional Koperasi Langit Biru Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Abstract

Abstract: Koperasi Langit Biru as enterprises need capital in accordance with the scope and type of business. Koperasi Langit Biru’s capital obtained from members who invest. The system used is a revenue sharing system, in which each member of the investment will earn a profit of Rp. 10.000, -/day/Kg of meat. The cooperative way of working using a binary system (network), the members of the above (upline) invites new members (downline) of at least 10 people to get a bonus of cooperative. The pattern of this cooperative operation was initially wowed investors, but when insolvent, causing incredible disappointment from various circles. Therefore, this study wants to analyze how Islam regards the law Cooperative of Langit Biru’s management. Keywords: Cooperative, Operations, Islamic Law Abstrak: Koperasi Langit Biru sebagai badan usaha memerlukan modal sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Permodalan Koperasi Langit Biru didapat dari para anggota yang berinvestasi. Sistem yang dipakai adalah sistem bagi hasil, dimana setiap anggota yang berinvestasi akan mendapatkan profit sebesar Rp. 10.000,-/hari/Kg daging. Cara kerja Koperasi ini dengan menggunakan sistem binary (jaringan), yaitu anggota yang diatas (upline) mengajak anggota baru (downline) minimal 10 orang untuk mendapatkan bonus dari koperasi. Pola operasional koperasi ini pada mulanya memukau para investor, akan tetapi pada saat mengalami kepailitan, maka timbul kekecewaan yang luar biasa dari berbagai kalangan. Karenanya, penelitian ini ingin menganalisis bagaimana hukum Islam memandang pola manajemen Koperasi Langit Biru ini. Kata Kunci: Koperasi, Operasional, Hukum Islam