Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia

Abstract

Every marriage has brought wealth and acquired prior to the marriage of each spouse party. Average property together in marriage or the so-called property prices along Gono gini is generated through syirkah or cooperation between husband and wife. The scholars have different opinions about this, but the majority say as shirkah Abdan. When divorce occurs, then do the division of property together with an agreed manner. Setiap perkawinan mempunyai harta yang dibawa dan diperoleh sebelum melakukan perkawinan dari masing-masing pihak suami atau istri. Sedang harta bersama dalam perkawinan atau disebut harta gono gini merupakan harga bersama yang dihasilkan melalui syirkah atau kerja sama antara suami dan istri. Para ulama berbeda pendapat akan hal ini, akan tetapi mayoritas mengatakannya sebagai syirkah abdan. Bila perceraian terjadi, maka dapat dilakukan pembagian harta bersama dengan mengkiyaskannya dengan syirkah abdan atau dengan cara lain yang disepakati.