Selisik Upaya Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Di Kota Tangerang Selatan Banten
Abstract
Abstract: The rise of corruption and gratification in Indonesia has caused this country to be ranked 97th out of 176 countries in this crime. Such thing inspired the City Administration of South Tangerang, Banten to make efforts to prevent corruption and gratification within the State Civil Apparatus (ASN) and government officials in this region. These efforts are the Issuance of Mayor Regulation Number 17 of 2017 and the Mayor's Decree which regulates gratification Number 700 / Kep.188-Huk / 2015. These efforts were carried out intensively and significantly succeeded in preventing corruption and gratification in the South Tangerang Government area, although there were some things that still needed to be improved. Among the obstacles to preventing corruption and gratification in South Tangerang are religious and ethical education and several other obstacles. Keywords: Corruption Prevention, Gratification, South Tangerang Abstrak: Maraknya korupsi dan gratifikasi di Indonesia menyebabkan negeri ini masih terpuruk ke peringkat 97 dari 176 negara di dunia dalam tindak pidana ini. Hal seperti itu menginspirasi Pemerintah Kota Administratif Tangerang Selatan, Banten untuk melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah di wilayah ini. Upaya-upaya tersebut adalah Penerbitan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 dan Keputusan Walikota yang mengatur tentang gratifikasi Nomor 700/Kep.188-Huk/2015. Upaya-upaya tersebut dilakukan secara intensif dan berhasil secara signifikan dalam pencegahan korupsi dan gratifikasi di wilayah Pemerintahan Tangerang Selatan, meskipun ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki. Di antara kendala pencegahan korupsi dan gratifikasi di Tangerang Selatan adalah pendidikan agama dan etika dan beberapa kendala lainnya. Kata Kunci: Pencegahan Korupsi, Gratifikasi, Tangerang Selatan