Studi Komparatif Pemikiran Imam Nawawi dan Yusuf al-Qardhawi Tentang Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahram Dalam Islam

Abstract

Abstract:Today's phenomenon that occurs in the community, namely shaking hands instead of mahram is considered normal. There are differences in views between people, there are those who forbid it and some allow it. The purpose of this study is to know exactly how the law shakes hands instead of mahram based on the thoughts of Imam Nawawi and Yusuf Qardhawi. Based on the results of the study, shaking hands instead of mahram is a difference of views between the Ulama. The majority of the Salaf and Khalaf scholars in the Syafi'iyyah School of Religion namely Imam Nawawi forbade shaking hands instead of mahram whatever the conditions and conditions. While the majority kontemporer Contemporary scholars are represented by Yusuf Qardhawi that shaking hands instead of mahram is permissible as long as there is no lust.Keywords: Shaking hands, Imam Nawawi, Yusuf Qardhawi  Abstrak: Fenomena yang terjadi di tengah masyarakat saat ini yaitu berjabat tangan dengan bukan mahram menjadi hal yang dianggap lumrah. Terjadi perbedaan pandangan antar masyarakat, ada yg mengharamkannya dan ada yang membolehkannya.  Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui secara pasti bagaimana hukum berjabat tangan dengan bukan mahram berdasarkan pemikiran Imam Nawawi dan Yusuf Qardhawi. Berdasarkan hasil penelitian, berjabat tangan dengan bukan mahram merupakan perbedaan pandangan di antara para Ulama. Mayoritas Ulama salaf dan khalaf di kalangan Madzhab Syafi’iyyah yaitu Imam Nawawi mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram apapun kondisi dan keadaanya. Sementara mayoritas ‘Ulama kontemporer diwakili oleh Yusuf Qardhawi bahwa berjabat tangan dengan bukan mahram diperbolehkan selama tidak ada syahwat. Kata Kunci: Berjabat tangan, Imam Nawawi, Yusuf Qardhawi