Penerapan Asas Ius Contra Legem Dalam Pembagian Harta Bersama; Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Depok

Abstract

Abstract: This study uses a combination of library research and field research, is research that collects data in the field, then analyze it and get the conclusion from this research. The result of this research is the consideration of Religious Court judges of Depok City in applying the principle of ius contra legem in the Decision of PA Depok. 2506 / Pdt.G / 2014 / PA.Dpk is that based on the facts in the hearing, if article 97 KHI is posited by letterleg in this case is irrelevant. The Assembly argued that the percentage of 75 for the defendant and 25 for the plaintiff is very fair given the source of funds to build the house which became the object of the dispute is dominated by the contribution of the wife, including some of which is a grant from the wife's parents. Keywords: Judge, Ius Contra Legem Principle, Joint Assets   Abstrak Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melakukan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik analisis data menggunakan metode Seiddel dan Janice McDrury. Penelitian ini menggunakan perpaduan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, yakni penelitian yang mengumpulkan data-data di lapangan, kemudian menganalisanya dan mendapatkan kesimpulan dari penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Depok dalam penerapan asas ius contra legem dalam Putusan No. 2506/Pdt.G/2014/PA.Dpk adalah bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, jika pasal sembilan puluh tujuh kompilasi hukum islam diterapakn secara letterleg pada kasus ini adalah tidak relevan. Majelis berpendapat prosentase tujuh puluh lima untuk tergugat dan duapuluhlima untuk penggugat sangatlah adil mengingat sumber dana untuk membangun rumah yang menjadi obyek sengketa didominasi dari kontribusi istri, termasuk ada di antaranya adalah hibah dari orangtua istri. Kata Kunci: Hakim, Asas Ius Contra Legem, Harta Bersama