Transaksi Jual-Beli Terlarang; Ghisy atau Tadlis Kualitas

Abstract

Abstract: This research explains the concept of tadlis in the perspective of Islamic Law, Tadlis means the practice of transactions conducted by a person by hiding information to the transaction of buying and selling. Tadlis is divided into four categories, namely tadlis in quantity, tadlis in quality or ghisy, tadlis in price, and tadlis in the time of submission. Ghisy is a concealment of defective goods and mixing between good quality goods and poor quality. The steps that can be used to avoid this ghisy, among them wary of the potential for harm and tyranny. Substantially ghisy or fraudulent practice is contained in clause in Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection (article 1). This law also becomes the umbrella of government law in protecting sellers or buyers from transactions containing fraudulent elements, which explains the rights and obligations of consumers. Keywords: Sale, Transaction, Ghisy, Tadlis Quality   Abstrak: Penelitian ini menjelaskan tentang konsep tadlis dalam perspektif Hukum Islam, Tadlis artinya praktik transaksi yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyembunyikan informasi terhadap transaksi jual-beli. Tadlis terbagi dalam empat kategori, yaitu tadlis dalam kuantitas, tadlis dalam kualitas atau ghisy, tadlis dalam harga, dan tadlis dalam waktu penyerahan. Ghisy merupakan penyembunyian cacat barang dan mencampur antara barang-barang yang berkualitas baik dengan yang berkualitas buruk. Adapun langkah-langkah yang dapat digunakan untuk menghindari ghisy ini, di antaranya mewaspadai potensi adanya kemudaratan dan kedzaliman. Secara substansi praktik ghisy atau penipuan ini tertuang dalam klausul pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (pasal 1). Undang-undang ini pun menjadi payung hukum pemerintah dalam melindungi penjual atau pembeli dari transaksi yag mengandung unsur penipuan, yang menjelaskan mengenai hak dan kewajiban konsumen. Kata Kunci: Transaksi, Jual Beli, Tadlis, Ghisy