Peran Strategis Amil Zakat dalam Memastikan Efektifitas Ibadah Zakat yang Berorientasi Kesejahteraan Sosial

Abstract

Perubahan dan perkembangan kesimpulan hukum harus didahului dengan kajian-kajian yang menghargai metode-metode dan kaidah-kaidah penalaran hukum yang sah. Demikian pula halnya ‘Amil Zakat. Eksistensi konseptual dan dasar-dasar aplikasi ‘Amil Zakat, pada dasarnya, telah disediakan teks-teks Syari’at, baik dalam al-qur’an maupun melalui transmisi Hadits dan Atsar. Dalam kondisi normal, perbuatan hukum pengelolaan zakat melalui ‘amil telah dapat diterapkan secara langsung. Namun perkembangan teori zakat, pertambahan bidang penghasilan dan usaha, perubahan kualitas makna ‘kaya’, perbedaan tempat dan waktu, kuantitas potensi penerimaan dan distribusi, juga berakibat pada perubahan kajian seputar ‘Amil Zakat. Gagasan ideal al-Qur’an agar “harta tidak berputar pada orang-orang kaya saja”, atau proklamasi yang ditegaskan Nabi SAW “diambil dari yang kaya untuk dikembalikan kepada yang miskin”, mengisyaratkan peran yang mesti dimainkan dalam ibadah zakat. Dalam hal ini, ‘Amil Zakat adalah faktor penentunya. Dengan demikian, memapankan konsep aplikatif ‘amil zakat merupakan keniscayaan teoritis untuk memastikan peran sosial dan kemasyarakatan yang bisa dilaksanakan oleh ‘Amil Zakat sebagai bagian dari pelaksanaan ide syari’at. Artikel ini berusaha mengeksplorasi teori-teori ‘amil zakat dengan memanfaatkan metodologi penalaran hukum yang tersedia untuk memprediksi aspek-aspek pengelolaan zakat oleh ‘Amil Zakat yang berorientasi kesejahteraan sosial.