Pemikiran Ekonomi Islam pada Fase Pertama
Abstract
Perkembangan Ekonomi Islam menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah Islam. Mengapa saat ini perkembangan pemikiran Ekonomi Islam, yang mana 6 abad yang lalu pernah menjadi kiblat pengetahuan dunia, kurang dikenal dan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat? Hal ini dikarenakan kajian-kajian pemikiran Ekonomi Islam kurang tereksplorasi di tengah maraknya dominasi ilmu pengetahuan konvensional (Barat) sejak runtuhnya kekhalifahan Islam di Turki lebih dari 8 dasawarsa yang lalu. Akibatnya, perkembangan Ekonomi Islam yang telah ada sejak tahun 600M kurang begitu dikenal masyarakat. Ekonomi Islam kurang mendapat perhatian yang baik, sebab masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai. Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah saw menjadi pedoman oleh para penggantinya para khulafaurrasyidin dan para tokoh pasca khulafaurrasyidin dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. diantaranya yaitu: Zaid bin Ali (80-120H./699-738M). Zayd adalah pengagas awal penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Abu Hanifah (80-150H/699-767M). Abu Hanifah lebih dikenal sebagai imam madzhab hukum yang sangat rasionlistis dan pedagang dari Kufah, Iraq. Ia menggagas keabsahan dan kesahihan hukum kontrak jual beli dengan apa yang dikenal dewasa ini dengan bay’ al-sala`m dan al-mura`bahah.