KONSEPSI FIKIH TENTANG HOMOSEKSUAL: Refleksi Esensial dan Kontruksional

Abstract

Fenomena homoseksual bukan merupakan perkara baru kenyataan kehidupan manusia. Hal ini pertama kali terjadi pada kaum Sodom umat Nabi Luth. Cara berfikir yang radikal tanpa diperkuat Iman dan Ilmu dapat menjerumuskan manusia ke dalam prilaku yang menyimpang, dinataranya prilaku homoseksual. Para aktivis pendukung prilaku homoseksual terus bergerak memperjuangkan hak-haknya dalam mengharapkan pengakuan identitas, termasuk di Indonesia. Prilaku homoseksual dianggap oleh komunitasnya merupakan hak asasi manusia, namun meraka lupa dengan kewajiban asasi manusia yaitu berprilaku sesuai dengan fitrahnya. Oleh karenanya homoseksual bersebrangan fitrah kemanusian dan Konstitusi Indonesia yakni Pancasila yang menganut nilai-nilai ketuhanan, agama, budaya. Dalam fikih, homoseksual identik dengan perbuatan kaum luth. Adapun konsekuensi hukamannya menrutu fikih ada dua pendatpat, ada yang berpendapat dikenakan had dan ada juga yang berpendapat dikenakan ta’zir.