PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK DI MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF QAWAID FIQHIYYAH

Abstract

ABSTRAK            Pilkada adalah salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Rakyat diberikan hak untuk aktif dalam menentukan pemimpinnya. Namun kali ini negara berada pada dua pilihan yang sulit, dimana pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 menuai penolakan, mengingat kondisi Indonesia yang masih dilanda Pandemi covid-19 berdampak pada keselamatan rakyat Indonesia, dan disisi lain negara harus melaksanakan amanat konstitusi agar roda pemerintahan terus berjalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat pandangan qawaid fiqhiyyah mengenai pelaksanaan pilkada serentak di masa pandemi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat kualitatif dan digali dari sumber-sumber kepustakaan (library reseach) yang terkait dengan obyek penelitian, serta menggunakan pendekatan deskriptif-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak yang ditimbulkan jika dilakukan pilkada serentak di masa pandemi covid-19 ini sangat beresiko, mengingat ada jutaan rakyat yang akan berpotensi terpapar covid-19, maka daripada itu menolak kemudharatan haruslah didahulukan dengan menunda kembali pilkada serentak demi menjaga jiwa (Hifdz An-Nafs) rakyat Indonesia dengan dasar kaidah “Menolak kemadharatan didahulukan daripada mengambil manfaat” dan kaidah fikih “Apabila ada dua kerusakan saling berlawanan, maka yang diperhatikan yang lebih besar bahayanya dengan melakukan yang lebih ringan bahayanya”. ABSTRACT               Pilkada is one of the manifestations of the implementation of the people's sovereignty in the administration of government. People are given the right to be active in determining their leaders. But this time the country is in two difficult choices, where the simultaneous regional elections which will be held on December 9, 2020 are reaping rejection, considering that Indonesia's condition, which is still hit by the Covid-19 pandemic, has an impact on the safety of the Indonesian people, and on the other hand the country must carry out the constitutional mandate so that the wheels of government keep going. The purpose of this study is to see the views of qawaid fiqhiyyah regarding the implementation of simultaneous regional elections during a pandemic. This research uses normative legal methods that are qualitative in nature and extracted from literature sources (library research) related to the object of research, as well as using a descriptive-normative approach. The research results show that the impact of simultaneous regional elections during the Covid-19 pandemic is very risky, considering that there are millions of people who will be exposed to COVID-19, so the agreement to reject harm must take precedence by returning the simultaneous regional elections for the sake of the soul (Hifdz An- Nafs) of the Indonesian people on the basis of the principle of "Refusing to take advantage first" and the rule of fiqh "If there are two opposing damages, then the one who is concerned is the greater the danger by doing the less dangerous".