PENERAPAN HUKUM PANCUNG BAGI TERPIDANA MATI DI PROVINSI ACEH DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Abstract

ABSTRAKHukum pancung yang diwacanakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak, selain karena cara pelaksanaan hukuman mati sudah diatur dalam Undang-undang, hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia, juga sarat dengan unsur pembalasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum pidana Islam, pelaksanaan hukum pancung dan penerapannya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sudah sesuai dengan aturan Qishash  dalam Syari’at Islam, sedangkan pelaksanaan hukum pancung sebagai hukuman mati tidak memungkinkan jika diatur dengan Qanun  karena ada Undang-undang yang lebih tinggi sudah mengaturnya.Kata Kunci : Hukuman Mati, Hukum Pancung, Qanun. ABSTRACT The prejudice law that was discussed by the Aceh Provincial Government received a lot of criticism from various parties, apart from the way the capital punishment was regulated in the Act, it was considered not in accordance with Human Rights, also loaded with no retaliation. This study uses a normative juridical research method, while looking for this research is looking for qualitative. The research specifications used in this study are descriptive analysis, namely research aimed at providing complete, systematic and complete information about everything related to Islamic insurance law, implementation of shaking law and its application in Indonesia. The results showed that the execution of the capital punishment in Indonesia was in accordance with the rules of Qishash in Shari'ah Islam, according to the rule of punishment as a death sentence which is not permitted if regulated by Qanun because there is a higher law that has been approved.Keywords: Capital Punishment, Prejudice Law, Qanun.