KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI

Abstract

ABSTRAKNegara Indonesia dengan  jumlah penduduk sekitar  262 juta jiwa lebih merupakan negara dengan populasi terbesar di dunia,  dimana  lebih dari 87% penduduknya adalah umat Muslim. Namun demikian,  Undang-Undang Dasar 1945  memberikan jaminan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan kemajemukan tersebut berimplikasi tidak dapat dicegahnya perkawinan berbeda agama. Perkawinan bagi bangsa Indonesia tidak hanya merupakan persoalan hukum saja tetapi juga memiliki kaitan dengan persoalan keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa  “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Guna menghindari ketentuan tersebut, pasangan yang berbeda agama melakukan perkawinan di luar negeri. Namun demikian, cara yang dilakukan pasangan berbeda agama tersebut termasuk ke dalam penyelundupan hukum yaitu cara yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan keabsahan perkawinan tetapi dengan cara melanggar aturan hukum nasionalnya, yang berakibat perkawinan tersebut batal demi hukum yang dikenal dengan istilah fraus Omnia corumpit. Pemerintah memahami adanya persoalan perkawinan beda agama, namun perkawinan merupakan peristiwa sakral dan ibadah yang tidak dapat  dipisah dari konteks agama, sehingga persoalan perkawinan beda agama diserahkan kepada ketentuan masing-masing agama yang akan menikah. Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Keabsahan, Penyelundupan Hukum.