EFEKTIVITAS UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DALAM MEMINIMALISIR PROBLEMATIKA PERKAWINAN

Abstract

               Sudah lebih dari satu tahun revisi undang-undang perkawinan disahkan. Adanya revisi tersebut diharapkan untuk dapat meminimalisir problematika perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dalam meminimalisir problematika perkawinan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu efektifitas hukum dari Soerjono soekanto bahwa suatu efektifitas hukum dipengaruhi oleh beberapa aspek di antaranya aturannya sendiri, penegak hukum, fasilitas, masyarakat dan budaya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Efektifitas Undang -undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan belumlah efektif. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah kasus perkawinan setiap tahunnya seperti nikah usia muda, poligami sampai dengan KDRT. Oleh karena itu perlu adanya pembaruan secara komprehensif peraturan perkawinan yang sesuai dengan kekinian dan kesinian. ABSTRACT               It has been more than one year since the revision of the marriage law was passed. The revision is expected to be able to minimize the problems of marriage in Indonesia. This study aims to determine the extent to which the effectiveness of Law number 16 of 2019 concerning marriage in minimizing marriage problems. The theory used in this study is the effectiveness of law from Soerjono Soekanto that a law effectiveness is influenced by several aspects including the rules themselves, law enforcement, facilities, society and culture. The conclusion of this study is that the effectiveness of Law number 16 of 2019 concerning marriage is not yet effective. This is evidenced by the increasing number of cases of marriage each year such as marriage at a young age, polygamy to domestic violence. Therefore, it is necessary to have a comprehensive reform of the marriage regulations in accordance with the present and the present.