PROSTITUSI DAN PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Dalam agama Islam, pelacuran merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional atau hukum positif, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang diharamkan) seperti pelacuran masuk kedalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak, baik yang dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum. Para pelacur yang rutinitasnya identik dengan perzinaan merupakan bentuk lain dari penyimpangan seksual dimana terjadi hubungan seksual antara laki- laki dan perempuan tidak berdasarkan pada ikatan tali perkawinan. Pengaturan serta sanksi terhadap prostitusi atau zina dalam  hukum  islam  diatur  dalam  QS Al-Isra’ 17 : 32. Q.S An-Nisa; 24:33, QS An-Nur 24 : 2. Maka upaya yang dilakukan dalam mengatasi prostitusi atau zina adalah meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT, memupuk ilmu pengetahuan agama, menciptakan menjaga lingkungan yang kondusif jauh dari praktek prostitusi dan perzinahan, membuat dan membentuk hukum prostitusi dan perzinahan sesuai dengan petunjuk  hadist dan al-quran. In Islam, prostitution is one of the deeds of adultery. The Islamic legal view of adultery is far different from the concept of conventional law or positive law, for in Islamic law any sexual intercourse (prohibited) such as prostitution enters into the category of adultery which must be given a legal sanction to it, whether in commercial or non- , whether done by already married or not. Prostitutes whose routine is synonymous with adultery is another form of sexual deviation in which sexual relationships occur between men and women are not based on the bonds of a marriage rope. Arrangements and sanctions against prostitution or adultery in Islamic law are regulated in QS Al-Isra '17: 32. Q.S An-Nisa; 24:33, QS An-Nur 24: 2. So the efforts made in overcoming prostitution or adultery is to increase faith and devotion to Allah SWT, fostering the science of religion, creating a conducive environment away from the practice of prostitution and adultery, create and form the law of prostitution and adultery in accordance with the instructions of hadith and al-quran.