PERBANDINGAN SUMBER HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak: sumber hukum islam merupakan hal yang paling mendasar dalam proses penetapan sebuah hukum. Dalam Islam dikenal sumber hukum utama adalah Al-quran dan sunnah, namun di sisi lain dari kalangan mu’tazilah memandang sumber utama hukum islam bukanlah Al-quran dan sunnah melainkan akal yang lebih utama. Perbedaan pandangan tersebut menjadi menarik untuk dibahas dalam bidang ushul fiqh perbandingan. Penulisan ini melakukan metode yuridis normatif, dengan jenis dan sumberdata sekunder, dikumpulkan dengan metode dokumenter dan dianalisis dengan kualitatif deskriptif, sehingga bisa ditemukan perbedaan dan persamaan antaranya dua madzhab yang berbeda terkait sumber hukum islam yang digunakan dalam menetapkan sebuah produk hukum. Kata kunci: Sumber, Hukum, Islam. Abstract: The source of Islamic law is the most fundamental in the process of establishing a law. In Islam it is known that the main source of law is the Qur'an and the sunnah, but on the other side of the mu'tazilah view the main source of Islamic law is not the Qur'an and sunnah but the more important reason. The differences of view become interesting to be discussed in the field of ushul fiqh comparison. This writing performs normative juridical methods, with secondary types and sources, collected by documentary method and analyzed by qualitative descriptive, so that differences can be found and the similarities between two different schools of law related to the source of Islamic law used in establishing a legal product. Keywords: Source, Law, Islam.