ANALISIS KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS ISLAM NO DJ.III/342 TAHUN 2016 TERHADAP KEWENANGAN PENYULUH AGAMA SEBAGAI NARASUMBER BIMBINGAN PRA NIKAH DI KOTA BANDUNG
Abstract
Program bimbingan pra nikah atau kursus pra nikah yang dibentuk oleh Kementrian Agama. Peraturan Dirjen Bimas Islam no. DJ.II/ 542 tahun 2013 menjelaskan bahwa waktu bimbingan kepada para calon pengantin sebanyak 24 JPL, akan tetapi yang terjadi adalah para calon pengantin tidak diberikan bimbingan walau hanya 1 JPL dengan alasan pendanaan narasumber dan kurangnya SDM sebagai narasumber. Tujuan dari penelitian ini guna memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Penyuluh yang ditempatkan di setiap KUA Kecamatan/ Desa mempunyai kewenangan sebagai narasumber terlepas dari ada atau tidaknya dana APBN dan APBD. Metode yang digunakan ialah description and normative analiys yang bertujuan untuk menelaah peraturan yang diaplikasikan dilapangan. Sumber data primer diambil dari aturan normatif dan data sekunder dari kepustakakaan dan wawancara. Hasil penelitian menjelaskan bahwa program bimbingan pra nikah bisa mencegah terjadinya perceraian, sehingga program ini layak untuk dipertahankan dan dilaksanakan. Kendala terjadi terkait pendanaan narasumber bisa diatasi dengan memberikan kewenangan kepada para Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS untuk memberikan pembinaan kepada para calon pengantin, Sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam no DJ.III/342 tahun 2016 dan Keputusan Bersama MA RI no. 574 tahun 1999 Penyuluh Agama Islam mempunyai tugas dan fungsi sebagai konsultan dalam membentuk keluarga sakinah.