PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN SEPAK BOLA DI INDONESIA ATAS HAK POKOKNYA

Abstract

Pemain sepak bola merupakan tenaga kerja dalam “industri” sepak bola dan sebagai seorang pekerja/buruh bagi suatu klub,sehingga UU Ketenagakerjaan dapat diterapkan kepada pemain sepak bola,dan klub sepak bola adalah sebagai perusahaan dan berkedudukan sebagai pemlik perusahaan atau majikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih kepada para pelaku dunia olah raga khususnya di bidang sepak bola yang ada di Indonesia.