Hukum dan Keadilan: Bantuan Hukum LBH Mega Bintang dalam Perkara Perdata Masyarakat Tidak Mampu

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya LBH Mega Bintang dalam memberikan bantuan hukum perkara perdata terhadap masyarakat tidak mampu. Dilakukan dengan studi normatif dan empiris, penelitian ini diuraikan secara deskriptif-analitis. LBH Mega Bintang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma. Loyalitas diberikan kepada penerima bantuan hukum tanpa membedakan suku, ras, agama, status sosial, kondisi ekonomi, profesi, dan lain sebagainya. Prosedur pemberian bantuan hukum dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Ini dilakukan untuk mencapai supremasi hukum.