Leasing dalam Perspektif Fatwa Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia
Abstract
Perusahaan leasing popular di Indonesia sebagai perusahaan sewa guna usaha. Kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh lease. Perusahaan leasing akan memberikan fasilitas persewaan barang atau pembelian barang leasing secara kredit kepada lease sesuai dengan perjanjian yang diseapkati. Konsep Islam mengenal istilah akad ijarah dalam kajian muamalat, yaitu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. Pokok persoalannya, bagaimana kesesuaian leasing dalam perspektif hukum Islam. Penulis mengkaji persoalan tersebut dengan metode library reaserch dengan pendekatan yuridis (fatwa DSN-MUI). Analisa yang digunakan adalah diskriptif-analitik. Kesimpulanya, Menurut jenisnya, leasing yang tergolong dalam operating lease tidak ada pertentangan dengan prinsip ijarah. Namun dalam finance lease terdapat unsur gharar yang terjadi. Yaitu, ketidak jelasan akad (hak opsi) di akhir pembayaran rente, yang termasuk ke dalam gharar dan dilarang oleh syariat Islam. Bagi yang beranggapan finance lease itu haram karena tergolong shafqatain fi al shafqah, maka Solusi untuk menghilangkan gharar dalam finance lease dilakukan dengan akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bi Tamlik). Yaitu, hak opsinya diganti dengan wa’d diawal kontrak. Wa’d tersebut adalah janji lessor kepada lesse untuk menghibbahkan atau menjualnya, dengan catatan harga sewa atau harga jualnya sudah disepakati di awal kontrak.