Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Kerjasama Antara Agen dan Penjual Mainan Di Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo

Abstract

Tinjauan penelitian ini dilaksanakan adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap akad kerjasama antara agen dan penjual mainan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap model kerjasama antar agen dan penjual mainan untuk mengetahi tinjauan Hukum Islam terhadap pembagian keuntungan antara agen dan penjual mainan di Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian kualitatif lapangan artinya mencari data kelapangan secara langsung dengan pendekatan normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan interview, observasi, dan dokumnentasi. Adapun teknik penggolahan data adalah editing, organising, dan penemuan hasil riset, serta teknik analisis data menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akad pada sistem kerjasama antara agen dan penjual mainan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena dalam pelaksanaan akad sudah memenuhi rukun dan syarat dari shirkah ‘inan. Mengenai sistem permodalan ini sah karena sistem permodalan dalam shirkah ‘inan tidak terdapat keharusan bahwa modal usaha harus sama jumlahnya dan tidak pula disyaratkan harus menanggung resiko yang sama. Dan mengenai pembagian keuntungan ini sesuai dalam akad shirkah yang mana keuntungan dan kerugian berasal dari besaran modal yang dikeluarkan walaupun kadar prosentasenya belum ditentukan di awal karena sudah menjadi kebiasaan dan tidak adanya pihak yang dirugikan.