Keabsahan Akad Transaksi Jual Beli dengan Sistem Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Islam
Abstract
Jual beli dengan sistem dropshipping merupakan praktik jual beli yang baru dikalangan umat. Jual beli ini memungkinkan penjual untuk menjual barang yang belum dimilikinya, dan pembeli melakukan pembayaran diawal. Secara sederhana sistem dropshipping ini diartikan sebagai jual beli dimana penjual belum memiliki stok barang dagangan dan pembeli melakukan pemesanan dan pembayaran terlebih dahulu. Setalah mendapat pesanan dari pembeli, baru kemudian penjual akan meneruskan pemesanan tersebut kepada pihak produsen atau supplier untuk mengirimkan pesanannya kepada pembeli Jual beli dropshipping menimbulkan banyak polemik terkait status hukum dan keabsahan transaksinya. Jual beli ini rawan akan kecurangan dan ketidakjelasan sehingga banyak kalangan ulama yang melarang jual beli dengan sistem ini. Tujuan penelitian ini difokuskan untuk mengetahui bagimana status hukum dan keabsahan akad dalam jual beli menggunakan sistem dropship. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan metode penelelitian kualitatif dengan analisa deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunujukan bahwa jual beli dengan sistem dropshipping diperbolehkan dalam Islam dengan menggunakan akad salam dan dapat dikatakan sah apabila dalam transaksinya tidak menimbulkan gharar (ketidakjelasan) dan menggunakan akad jual beli salam (jual beli pesanan). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisa deskriptif ditunjang kajian pustaka dari beberapa literatur untuk mengungkapkan keabsahan akad transaksi jual beli dengan sistem dropshipping dalam perspektif ekonomi Islam.