Riddah dalam Perspektif Bahasa, Al-Qur’an dan Hadis (Studi Tentang Konsekuensi Hukum Riddah)

Abstract

Dalam kajian Islam, kemurtadan masih menjadi hal yang banyak dibicarakan, dan isu tersebut selalu hangat untuk dibicarakan dari waktu ke waktu. Karena topik ini selalu menarik setiap saat. Masalah riddah pada dasarnya adalah masalah keyakinan seseorang pada agama yang dianutnya. Yang menarik dari hal ini, banyak ulama Islam yang memberikan hukuman mati kepada pelaku riddah, dan terdapat juga ulama Islam lainnya menolak hukuman tersebut, karena Islam tidak memaksakan pemaksaan terhadap agamanya. Artikel ini merupakan penelitian pustaka yang bahannya berasal dari sumber-sumber yang relevan. Penelitian ini mencoba memahami konsekuensi dari hukum riddah yang ada dalam Alquran dan hadis dari penelitian ini dapat disimpulkan beberapa hal. Proses terjadinya riddah sudah terjadi sejak lama, dan masih terjadi dari waktu ke waktu hingga sekarang. Ada dua pendapat terkait konsekuensi dari pelaku riddah ini. pertama pelakunya dihukum mati dan kedua pelakunya tidak dihukum mati. Namun bila kita melihat pada realitas yang ada, terlihat bahwa pendapat kedualah yang berlaku hingga saat ini karena pendapat itu cocok dengan zaman ini.