Perspektif Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata
Abstract
Bisnis toko online adalah bisnis yang marak terjadi di Era sekarang selain memudahkan jual beli juga memudahkan jarak yang jauh untuk menjadi dekat. Transaksi menjadi lebih mudah dijangkau. Hal tersebut jika dilakukan sesuai dengan Hukum Islam yaitu Al-Quran Dan Hadits serta harus disesuaikan dengan Hukum Negara khususnya sesuai dengan peraturan perundang-Undang-Undangan yang berlaku yaitu sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1457 dan Pasal 1458. Karena dengan adanya dasar tersebut maka diharapkan penjual dan pembeli melakukan transaksi jual belinya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Kecurangan serta penipuan juga semakin bisa diminimalkan. Penjualan bisa dilakukan tanpa kendala jarak dan pembelian juga menjadi lebih aman. Metode yang digunakan dalam penilisan ini adalah dengan metode kuantitatif / kepustakaan (library research) dengan data dukung buku, internet dan jurnal untuk pengumpulan data dan analisis data. Sehingga dengan adanya penulisan ini maka masyarakat diharapkan dapat memilih toko online yang nyata dengan barang dagangannya bukan penipuan dan segala resiko bisa dikomunikasikan kepada penjualnya. Di toko online resmi biasanya terdapat alamat toko online nya yang berisi data tracking sehingga bisa dilakukan retur jika terdapat cacat produk.