Skala Prioritas Penentuan Mustahiq Zakat Di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummat Sejahtera Ponorogo
Abstract
Zakat merupakan suatu ibadah pokok yang termasuk salah satu dari rukun Islam , memiliki posisi yang sangat penting baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Zakat juga merupakan salah satu komponen utama dalam sistem ekonomi Islam. Dalam pendistribusian zakat setelah terkumpul diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) yang disebutkan dalam QS at-Taubah: 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabiillah dan ibnu sabil. Pendistribusian zakat kepada 8 asnaf akan membawa maslahah. Di dalam penentuan siapa yang berhak menerima zakat terdapat kriteria masing-masing mustahiq. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini adalah LAZ mendistribusikannya untuk dibagikan kepada para mustahiq. Lembaga ini fokus kepada fakir miskin dengan alasan, mengutamakan skala prioritas dimana untuk wilayah Ponorogo mayoritas dan layak dibantu adalah golongan tersebut, bahwa pemberian zakat tidak harus kepada 8 asnaf apabila tidak terdapat secara utuh dalam satu wilayah, dan apabila dipandang lebih mewujudkan kemaslahatan dengan hanya memberikan kepada fakir miskin/ mengutamakan skala prioritas. Untuk siapa yang termasuk dalam kategori fakir miskin LAZ Ummat Sejahtera membuat sebuah skala yang didalamnya terdapat poin-poin pengkategorian calon mustahiq, seperti penghasilan kepala keluarga, pekerjaan, keadaan rumah, kendaraan, dsb. Disetiap kategori terdapat poin-poinnya. Setelah total poin terkumpul maka ditentukan apakah layak dibantu atau tidak. Skalanya adalah untuk total poin 126-165 masuk kategori perlu mendapat perhatian khusus, 76-125: layak dibantu dan 33-75: tidak layak dibantu, jadi, untuk menetapkan apakah calon mustahiq dapat dibantu atau tidak LAZ Ummat Sejahtera telah memiliki patokan seperti yang tersebut diatas. Bagian masing-masing mustahiq dalam LAZ Ummat Sejahtera adalah sesuai kebutuhannya sehingga tidak harus 1/8 (seperdelapan). Bagian amil sesuai QS. At-taubah: 60, tetap mendapat bagian 1/8 sebagai jasa upah atas fungsinya dalam mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat kepada mustahiq. Di LAZ Ummat Sejahtera biasanya bagian amil masuk kedalam dana cadangan LAZ yang digunakan untuk operasional LAZ atau untuk dibagikan kembali kepada mustahiq suatu saat nanti.