Penyediaan Fasilitas Aksesbilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Indonesia

Abstract

Disabilitas adalah bahasa atau isu yang paling familiar diantara semua yang pernah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari disabilitas adalah seseorang manusia yang memiliki keterbatasan dalam fisik, Psikologi, Inelektual, dan dalam pemikirannya. Dalam hal ini Indonesia telah berperan dan melakukan pemenuhan terhadap setiap masyarakat yang ada terutama masyarakat disabilitas dengan membuat peraturan yang mengatur tentang pemenuhan hak disabilitas. Dalam kondisi saat ini para penyandang disabilitas dalam mendapatkan perlakuan yang tidak selayaknya dan tidak mendapatkan perlindungan yang lain layak seperti penyandang disabilitas adalah suatu kelompok yang termasuk kelompok perintah untuk dijadikan alat produksi yang murah semisal penyandang disabilitas dipekerjakan sebagai buruh dan diberikan bayaran yang sangat murah. Penyediaan fasilitas dan aksesibel bagi para penyadang disabilitas sangat diperlukan di setiap tempat yang ada. Aksesibel sendiri diasumsikan bahwa suatu penyediaan atau pemberian perlakuan khusus kepada para penyandang disabilitas atau yang memiliki kekurangan. Penyediaan aksesibeleitas dan fasilitas bagi para penyadang disabilitas juga harus disedaiakan di dalam lapas dan rutan baik itu untuk para pengunjung lapas dan rutan atau para Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang melaksanakan pembinaan dan menjalani pidananya di dalam lapas dan rutan. Narapidana penyandang disabilitas sangat berhak mendapatkan hak-hak mereka seperti narapidana pada umumnya yang mendapatkan haknya seperti dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lapas serta Rutan di Indonesia dalam melakukan perubahan perubahan dan penyempurnaan di dalam lapas dan Rutan di Indonesia seperti lapas dan Rutan di Indonesia menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung bagi para penyandang disabilitas baik narapidana maupun tahanan. Penyediaan aksessibilitas dan juga fasilitas di lapas dan rutan seperti : Kursi roda, Toilet khusus disabilitas, ramp, kursi prioritas.