EKSISTENSI JUAL BELI SISTEM GACHA DALAM GAME ONLINE DI KOTA MAKASSAR (PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM)
Abstract
Abstrak Sistem gacha ini sebenarnya telah menuai banyak kontroversi. Sehingga menarik minat penulis untuk mengkaji dan meneliti lebih jauh dalam bentuk skripsi. Mengingat sistem gacha ini sudah sangat populer dikalangan player game di Indonesia. Adapun submasalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana jual beli sistem gacha dalam game online? (2) Bagaimana persepsi masyarakat di Kota Makassar terhadap adanya jual beli sistem gacha dalam game online? (3) Bagaimana perspektif hukum perdata dan hukum islam terhadap jual beli sistem gacha dalam game online?Hasil penelitian ini menunjukan bahwa gacha adalah suatu bentuk transaksi jual beli yang dilakukan dalam game online dengan cara pengambilan item secara acak oleh player. Dari ke 3 narasumber yang dimintai persepsinya tentang gacha secara keseluruhan mereka suka, dengan dalih ada variasi dan tantangan dalam mendapatkan item yang diinginkan. Kemudian dalam hukum perdata, jual beli sistem gacha ini dianggap sah dan secara tidak langsung diakui dalam KUHPedata. Sedangkan dalam hukum islam sistem ini depandang sah dan termasuk dalam Ba’i al-Muthlaq, Ba’i al-Tauliyah dan Ba’i al-Wadhiah, tapi sistem ini temasuk bentuk transaksi yang diharamkan dalam hukum islam.Kata kunci: Gacha, Hukum Islam, Hukum Perdata, Jual Beli, dan Makassar