TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG HARTA GONO GINI BENDA TIDAK BERGERAK

Abstract

Harta Gono Gini dalam pernikahan yang dihasilkan bersama setelah terjadinya pernikahan, hal ini tidak menuntut kemungkinan akan terjadi perceraian yang dimana akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari, dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Harta Gono Gini Benda Tidak Bergerak” memiliki rumusan masalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang berpedoman pada Undang-Undang dan Hukum Islam. Ditolaknya gugatan harta bawaan oleh hakim. Pembagian harta masing-masing mendapatkan seperdua. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan-aturan yang mengatur dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research kualitatif yaitu peneliti terjun langsung ke lapangan guna memperoleh data yang lengkap mengenai Tinjauan Hukum Islam Tentang Harta Gono Gini Benda Tidak Bergerak (Studi Putusan Nomor 609/Pdt.G/2016/PA Blk), metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi,dan dokumentasi. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa yang menjadi landasan hukum terhadap putusan Nomor 609/Pdt.G/2016/PA Blk adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 1 Huruf F Kompilasi Hukum Islam dan juga didukung dengan alat bukti yang kuat sehingga putusan majelis hakim menyatakan harta bawaan dijadkan harta gono gini dan menghukum penggugat untuk membagi seperdua dari harta tersebut sesuai dengan Pasal 97 Kompiasi Hukum Islam. Implikasi dari penelitian ini bahwa sebelum terjadi pernikahan sebaiknya dilakukan perjanjian untuk menentukan pembagian harta ketika dikemudian hari terjadi perceraian untuk memudahkan proses pembagian harta bersama dalam hal ini harta dilimpahkan kepada ahli waris atau anak kandung.Kata Kunci: Bawaan,Benda Tidak Bergerak, Harta, Putusan