PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG PERWAKAFAN TANAH DI KECAMATAN TALLO KOTA MAKASSAR
Abstract
Skripsi ini membahas “Penerapan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan Tanah di Kecamatan Tallo Kota Makassar”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Perwakafan tanah di Kecamatan Tallo Kota Makassar? 2) Penerapan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf terhadap perwakafan tanah di Kecamaatan Tallo Kota Makassar? 3) Faktor peluang dan penghambat dalam penerapan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf terhadap penerapan perwakafan tanah di Kecamatan Tallo Kota Makassar?Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research kualitatif yaitu peneliti terjun langsung ke lapangan guna memperoleh data yang lengkap mengenai penerapan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf terhadap penerapan perwakafan tanah di Kecamatan Tallo Kota Makassar, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi,dan dokumentasi. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perwakafan tanah di Kecamatan Tallo sudah terlaksana cukup baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Wakaf tersebut, dilihat dari segi tata cara perwakafan tanah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tallo Kota Makassar.Walaupun masih ditemukan kendala-kendala. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap proses wakaf tanah di Kecamatan Tallo Kota Makassarpun sudah cukup baik walaupun belum dikatakan efektif, di karenakan masih kurangnya pemahaman masyarakat baik wakif maupun nazhir akan undang-undang tersebut, rendahnya pengetahuan Nazhir dalam berdayaan wakaf, dan banyaknya tanah atau bangunan yang diwakafkan tidak memiliki sertifikat tanah atau bangunan. Adapun beberapa factor yang mempengaruhi, yaitu kualitas sumber daya manusia, kedudukan wakif dan tanggung jawab nazhir, kewenangan pejabat PPAIW serta pengawasan Badan Wakaf Indonesia. Implikasi dari penelitian ini bahwa perlunya sosialisasi dan penyuluhan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada masyarakat Kecamatan Tallo Kota Makassar serta penigkatan SDM (sumber daya manusia) melalui pelatihan perwakafan, khususnya pelatihan kepada pelaku perwakafan seperti wakif dan nazhir.Kata Kunci : Wakaf, Wakif, Nazhir, Undang-Undang, Hukum Islam