SANKSI MENGENAI WANPRESTASI TERHADAP PEMBERIAN HADHANAH DALAM PERKARA CERAI TALAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 409/Pdt.G/2019/PA.MKS)

Abstract

Wanprestasi merupakan tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan. Wanprestasi Hadhanah merupakan tidak memenuhi atau lalai terhadap kewajibannya melakukan pemeliharaan anak yang masih kecil, atau yang sudah besar tetapi belum mumayyiz. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Normatif Yuridis. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan Instansi di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A. Hasil penelitian ini adalah Mengenai sanksi Pengadilan Agama hanya bersifat pasif. upaya pencegahan wanprestasi yang dilakukan hakim Pengadilan Agama Makassar terhadap pemberian hadhanah dalam perkara cerai talak yaitu dikenakannya denda.  Implikasi penelitian adalah Agar kiranya hakim harus bersifat aktif dalam memberikan sanksi, agar kiranya setelah adanya denda orang tua lebih sadar akan tanggungjawabnya.Kata Kunci: Cerai Talak, Hadhanah, Mumayyiz, dan Wanprestasi.