Pandangan Hukum Islam Terhadap Adat Mana’ Simanai dalam Kewarisan di Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara

Abstract

AbstrakJurnal ini menjelaskan tentang pandangan Hukum Islam terhadap Adat Mana’ Simanai dalam kewarisan di Kecamatan Rongkong. Mana’ Simanai merupakan adat masyarakat rongkong dalam membagikan harta warisan. Mana’ Simanai adalah adat yang di anut masyarakat rongkong secara turun temurun, Mana’ Simanai ini berasal dari bahasa rongkong yang berarti harta di gantikan dengan harta, Adat Mana’ Simanai ini di gunakan masyarakat rongkong dalam menyelesaikan hubungan Hukum yang di timbulkan yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang di tinggalkannya. Hukum waris Indonesia masih bersifat pluralistis karena saat ini berlaku tiga sistem hukum kewarisan yaitu hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris kitab undang undang hukum perdata. Secara khusus Hukum waris adat meliputi keseluruhan asas, norma keputuan/ketetapan Hukum yang bertalian dengan proses perumusan serta pengendalian harta benda (materil) dan harta (non materil) dari generasi yang satu kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu di perlukan pengetahuan Hukum yang memadai terutama hukum kewarisan islam. Pengetahuan Hukum pun tidak dapat di abaikan, karena sering terjadi kasus perbuatan atau pelanggaran Hukum. Oleh karna itu manusia perlu mempelajari sejarah sosial Hukum pablik maupun Hukum privat terutama sejarah sosial Hukum islam di Indonesia dan khususnya Hukum kewarisan Islam.Kata Kunci: Islam, Adat, Luwu Utara.AbstractThis journal explains the view of Islamic Law on Adat Mana 'Simanai in inheritance in Rongkong District. Mana 'Simanai is the custom of the rongkong community in distributing inheritance. Where 'Simanai is a custom that has been adopted by the rongkong community from generation to generation, Mana' Simanai comes from the language of rongkong which means property is replaced with property, Mana 'Simanai custom is used by the rongkong community in completing legal relationships that arise relating to property someone who died with family members he left behind. Indonesian inheritance law is still pluralistic because currently there are three systems of inheritance law, namely customary inheritance law, Islamic inheritance law and civil law inheritance law. In particular, customary inheritance law covers all the principles, norms of decision / legal stipulation related to the process of formulating and controlling property (material) and property (non-material) from one generation to the next. Therefore, it requires adequate legal knowledge, especially Islamic inheritance law. Legal knowledge cannot be ignored, because there are frequent cases of acts or violations of the Law. Therefore, humans need to study the social history of public law and private law, especially the social history of Islamic law in Indonesia and in particular Islamic inheritance law.Keywords: Islam, Customary Law, North Luwu..