PERSEPSI HAKIM TENTANG KETERLIBATAN PIHAK KETIGA PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 229/pdt.G/2019/PA Barru di Pengadilan Agama Barru)

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana persepsi hakim tentang perceraian dimana titik fokus permasalahan ini keterlibatan pihak ketiga dan kekerasan rumah tangga yang menghancurkan bahtera rumah tangga penggugat dan tergugat dalam kasus Putusan Nomor 229/pdt.G/2019/PA Barru. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan melakukan pendekatan Syar’I dan Yuridis dengan sumber data dari Pengadilan Agama Barru. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi, dokumentasi dan penelusuran reverensi. Kemudian teknik pengelolaan data yang dilakukan melalui beberapa tahap yakni: Reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kasus perceraian karena adanya pihak ketiga telah beralasan hukum dan telah memenuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 116 huruf (f) intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Majelis Hakim melihat dan menimbang bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat dipandang telah sampai pada kondisi Broken Marriage (tidak ada harapan hidup rukun kembali) oleh sebab itu Majelis Hakim didasarkan atas fakta-fakta yang ada dan telah terbukti kebenarannya melalui pemeriksaan yang dilakukan dalam persidangan sehingga hakim menemukan dasar hukum yang tepat serta tidak lepas dari pembuktian yang pada akhirnya hakim menjatuhkan putusan verstek.Kata kunci :Perceraian, PihakKetiga, Putusan Hakim