tinjauan hukum islam terhadap peran advokat dalam mewakili klien dalam perkara ikrar talak (studi kasus di pengadilan agama sungguminasa kelas I B

Abstract

Hasil penelitian ini adalah Jaminan adanya kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang secara konseptual tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 yang merumuskan “segala warna negara tidak ada kecualiannya. Peranan yang di lakukan oleh advokat tersebut terwujud dengan baik di antaranya, memberikan pelayanan hukum, memberikan nasehat hukum, membela kepentingan klien, dan mewakili klien. metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif sumber penelitian adalah wawancara dengan hakim di pengadilan Agama Sungguminasa kelas 1 B.implikasi penelitian adalah supaya lebih bisa meningkatkan kualitasnya dalam hal menangani perkara serta dalam memberikan informasi dan pelayanan administrasi mempertahankan kinerjanya yang sudah baik dalam hal pelayanan dan lebih profesional dalam membantu klien yang membutuhkan jasa hukumnya supaya bisa memberikan kepuasan kepada klien yang minta jasa hukumnya kepada advokat