PRAKTIK HUKUM KEWARISAN PADA MASYARAKAT ISLAM (Studi Kasus Tahun 2017-2019)

Abstract

AbstrakPenelitian ini membahas tentang praktik hukum kewarisan pada masyarakat Islam di Kelurahan Parangbanoa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa pada tahun 2017-2019. Melalui observasi awal, penulis menemukan beberapa kasus kewarisan yang menimbulkan sengketa sehingga penulis merasa perlu dilakukan penelitian terkait praktik hukum kewarisan yang diterapkan masyarakat Islam di Kelurahan Parangbanoa sehingga rawang terjadi sengketa serta penyelesaian sengketa kewarisan yang ditempuh karena dari sekian sengketa kewarisan yang terjadi pada kisaran tahun 2017-2019 belum ada yang sampai dibawa ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan hukum empiris, sumber data ialah melalui wawancara dengan masyarakat, pemerintah dan tokoh Agama di Kelurahan Parangbanoa. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam praktik kewarisan pada masyarakat Islam di Kelurahan Parangbanoa lebih dominan menggunakan hukum kewarisan Adat atau sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan masyarakat baik dari pembagian warisannya maupun penyelesaian sengketa kewarisan. Perlu adanya sosialisai hukum kewarisan, penguatan status hukum terhadap harta warisan dan ahli waris yang berhak.Kata  Kunci:  Hukum Kewarisan, Praktik, Masyarakat Islam.AbstractThis study discusses the practice of inheritance law in Islamic communities in Parangbanoa Village, Pallangga District, Gowa Regency in 2017-2019. Through preliminary observations, the author found several cases of inheritance that caused disputes so that the authors felt the need to do research related to the practice of inheritance law applied by the Islamic community in Parangbanoa Village so that disputes occur and settlement of inheritance disputes is taken because of all the inheritance disputes that occurred in the range of 2017 -2019 no one has been brought to justice. This study uses qualitative field research methods with an empirical legal approach, the source of data is through interviews with the community, government and religious leaders in the Parangbanoa Village. The results showed that in the practice of inheritance in the Islamic community in Parangbanoa, the dominant use of Customary inheritance law or in accordance with the habits of the community both from the distribution of inheritance and inheritance dispute resolution. The need for an inheritance law socialization, strengthening the legal status of inherited assets and entitled heirs.Keywords: Inheritance Law, Practice, Islamic Society.