PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PIHAK LEASING( STUDI KASUS KELURAHAN PEKABATA KECAMATAN POLEWALI KABUPATEN POLEWALI MANDAR)
Abstract
AbstrakPokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum islam terhadap penarikan kendaraan bermotor oleh pihak leasing?. Pokok masalah dibagi menjadi dua sub masalah yakni: 1) Bagaimana sistem jual-beli kredit sepeda motor perusahaan leasing di pekkabata?; 2.)Apa sistem jual-beli kredit sepeda motor di perusahaan leasing di pekkabata sudah menerapkan kaidah hukum islam?Penelitian ini dilakukan di perusahan pembiayaan IndoMobil Finance. Dengan hasil penelitian sebagai berikut: 1) Mekanisme penyelesaian kredit macet di lembaga pembiayaan IndoMobil Finance ialah lessor memberikan tempo waktu yang sudah disepakati sebelumnya yaitu apabila pembayaran harus dibayarkan pada tanggal 1 maka lessee wajib membayar sebelum tanggal tersebut, apabila lessee mengalami penguluran pembayaran hingga melewati 24 hari atau disebut dengan SP 3 maka pihak lessor akan menarik kendaraan tersebut dengan menggunakan jasa debt collector. Akan tetapi apabila saat penagihan yang dilakukan debt collector dan kemudian lessee membayar tunggakanya maka lessor akan memberikan keringanan kemudian mulai untuk menjalani transaksi kembali sesuai kesepakatan. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian kredit macet di lembaga pembiayaan IndoMobil Finance ialah belum sesuai karena di dalam Islam diharuskan untuk menyelesaikan dan membayar hutang apabila seseorang tersebut memiliki hutang, namun tidak boleh sampai pada bentuk paksaan atau bahkan sampai pada bentuk kekerasan dan ancaman. Kata Kunci: Hukum Islam, Leasing, Kredit