Penyelesaian harta bersama pasca perceraian di pengadilan agama Bantaeng kelas II(studi kasus Putusan No. 50/Pdt.G/2018/PA.Batg
Abstract
AbstrakPokok permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Penyelesaian Perkara Harta Bersama Pascaperceraian di Pengadilan Agama Bantaeng Kelas II (Studi Kasus Putusan Nomor 50/Pdt.G/2018/PA.Batg). Pokok masalah dibagi dua sub masalah yakni : 1). Bagaimana Proses Penyelesaian Perkara Harta Bersama Pada Putusan No 50/Pdt.G/2018/PA.Batg? 2). Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutuskan perkara harta bersama dalam putusan No.50/Pdt.G/2018/PA.Batg?. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini antara lain: 1). Proses Penyelesaian Perkara Harta Bersama Nomor 50/Pdt.G/2018/PA.Batg. Perkara tersebut tidak memasuki pada tahap pembuktian, karena tergugat tidak menghadiri persidangan pada saat memasuki tahap pengajuan jawaban tergugat. Sehingga Majelis Hakim menyatakan dalam perkara ini tidak mengajukan jawaban. 2). Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2018/PA. Batg dalam posita dengan petitum penggugat terdapat inkonsistensi sehingga hal-hal yang dituntut dalam petitum tidak sesuai atau tidak selaras dengan apa yang di uraikan dalam posita. Sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga karena gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO).Kata Kunci: harta bersama, pascaperceraian, Pengadilan Agama Bantaeng