TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN AKIBAT SUAMI HOMOSEKSUAL (Studi Putusan Nomor: 255/Pdt.G/2019/PA.Sgm)

Abstract

AbstrakPerilaku homoseksual dari pasangan dalam rumah tangga ketika menimbulkan rasa tidak nyaman dari pasangan lain, tentunya dapat mengganggu keharmonisan bahtera rumah tangga. Untuk nafkah lahirpun susah tuk diberikan sehingga masih dibantu orang tua untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Penulis melakukan penelitian tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Perceraian Akibat Suami Homoseksual” (Studi Putusan Nomor: 255/Pdt.G/2019/Pa.Sgm). Penulis menggunakan jenis penelitian normatif hukum dimana menggunakan studi literatur dan wawancara untuk memperoleh data. Penulis dapat menyimpulkan bahwa telah sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, homoseks sendiri dalam Islam dianggap salah satu penyakit atau cacat. Maka dianggap sah dan dibolehkan untuk menuntut cerai ke Pengadilan Agama sesuai prosedur Pengadilan Agama, a. Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, b. Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974, dan Pasal 116 huruf (f) KHI Inpres RI No. 2 Tahun 1991, Menurut Hakim, adanya homoseks yang diderita Tergugat, akan mengakibatkan ketidakharmonisan rumah tangga dan sering terjadi pertengkaran serta masalah tersebut menjadi tidak sesuai dengan tujuan perkawinan. Implikasinya ialah, Pembahasan homoseksual hendaknya diajarkan di sekolah-sekolah atau madrasah, para Ulama, Dai dan Khatib pun hendaknya menyampaikan hukum homoseksual ke masyarakat dalam kuliah keagamaan dan ceramah, sehingga perbuatan tersebut hilang dari kehidupan manusia, Bagi calon suami isteri, hendaknya saling mengenal satu sama lain, secara fisik maupun non fisik sebelum menikah ataupun sesudah menikah. Bagi pasangan suami isteri, hendaknya memahami makna, tujuan dan hikmah pernikahan, Untuk Majelis Hakim agar memutuskan perkara cerai gugat ini lebih teliti dan bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan mudharat bagi kedua belah pihak yang berperkara, dan untuk para pejabat Pengadilan Agama agar dapat menekan tinggi angka perceraian.