Tinjauan Hukum Islam tentang Kawin Hamil karena Siri’ (Studi Kasus KUA Kec. Pallangga Kab. Gowa)
Abstract
AbstrakPokok permasalahan penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Islam Terhadap kawin hamil (Studi Kasus di KUA Kec.Pallangga, Gowa). Adapun sub masalah yakni: 1.) Bagaimana faktor-faktor yang menjadi penyebab kawin hamil karena siri’ di KUA kec. Pallangga kab. Gowa? 2.) bagaimana prosesi pelaksanaan kawin hamil di KUA kec. Pallangga ,Gowa? 3. Bagaimana pandangan islam terkait kawin hamil di KUA pallangga,Gowa. Hasil .dari penelitian ini menunjukkan bahwa prosesi pernikaha kawin hamil karena siri’ pada masyarakat kecamatan palangga pada dasarnya diperbolehkan dan telah berlangsung dari jaman dahulu hingga sekarang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prosesi pernikaha kawin hamil karena siri’ pada masyarakat kecamatan palangga pada dasarnya diperbolehkan dan telah berlangsung dari jaman dahulu hingga sekarang, Prosesi ini merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat suku makassar dan pelaksanaannya masih bisa ditemui diperkampungan atau diperkotaan yang masih melaksanakan prosesi ini didalam keluarganya, namun ada pula beberapa keluarga yang tidak menginginkan prosesi ini namun karena faktor siri’ pernikahan ini tetap dilaksanakan, Prosesi ini merupakan suatu kegiatan yang dilakukan pihak keluarga dalam menikahkan anaknya yang hamil diluar nikah guna untuk menutupi aib kelurga maka prosesi ini kemudian muncul.Kata kunci hukum islam, kawin hamil, KUA.AbstractThe main problem of this research is the Islamic law review on pregnant marriage (case study in KUA pallangga,district. Gowa)the sub problems are : 1.) what are the factors that cause a pregnant marriage due to siri’ in KUA palangga district Gowa 2) how is the process of the implementation or a pregnant marriage in KUA Pallangga district Gowa 3) what is the view related to pregnant marriage in KUA palangga district gowa. The result of this study indicate that the procession of a pregnant married marriage duo to siri’ in the pallangga sub-district community has been proven and has been going on from ancient times to the present. This prosession is a marriage carried out by the Makassar tribal community and its implementation can still be found in villages or acties that are still carrying out processions in the family, but there are also some families what do not want this processions but due to the siri’factor activity carried out by the family in marrying of their pregnant child out of wedlock in order to cover up the disgrace of the family, so this processions then appears. Keywords: Islamic law, pregnant marriage, KUA