TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA PRODEO DI PENGADILAN AGAMA SENGKANG KELAS 1 B
Abstract
AbstrakSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Penggugat atau tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat diizinkan untuk berperkara tanpa biaya (Prodeo), namun suatu perkara perdata baru dapat didaftar di kepaniteraan setelah pemohon atau penggugat membayar sejumlah biaya perkara yang disebut panjar, untuk mendapatkan dan mengumpulkan data informasi digunakan penelitian lapangan yang dianalisa secara kualitatis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian Penyelesaian Perkara Secara Prodeo di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1 B tidak berjalan efektif disebabkan minimnya standar biaya yang disediakan oleh DIPA, sedangkan radius pada wilayah hukum Pengadilan Agama Sengkang sangat tinggi. Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Secara Prodeo di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1 B yaitu: (a) Ketidakpahaman masyarakat terhadap berperkara secara prodeo. (b) Minimnya anggaran DIPA yang disediakan untuk berperkara secara prodeo, penelitian ini diharapkan menambah pemahaman masyarakat mengenai berperkara secara prodeo dan diharapkan pemerintah/kementerian terkait menyediakan anggaran yang lebih besar.Kata Kunci: Prodeo.