PENYELESAIAN PERKARA PEMERKOSAAN DISERTAI PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER

Abstract

Perkara pemerkosaan disertai pencurian yang dilakukan oleh Oknum Militer di lingkungan Pengadilan Militer III-16 Makassar. Adapun sub utama masalah dari penelitian ialah 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara pencurian disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota militer? 2) Bagaimana tindakan satuan militer terhadap pelaku pencurian yang disertai pemerkosaan ? Serta bagaimana pertimbangan hakim militer terhadap kasus tersebut!. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyelesaian perkara pemerkosaan disertai pencurian yang dilakukan oleh oknum Militer memiliki  badan peradilan tersendiri yakni pada Pengadilan Militer. Pelaku atau terdakwa yang mana adalah seorang oknum militer telah terbukti bersalah di hadapan hakim serta telah dijatuhkan hukuman pidana penjara kurungan 3 tahun dan pidana tambahan dari dinas Kemiliteran yakni Pemecatan yang sifatnya permanen.